MEDAN - Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (TRP) ditetapkan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada praktik kerangkeng manusia di rumah pribadinya. Polisi juga menjerat TRP dengan pasal penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia dan pasal pengeroyokan di tempat umum.
"Semua pasal itu diterapkan kepada tersangka TRP lalu dijunctokan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP," kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga:Â Â Usai Diperiksa, 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Tak Ditahan
Penetapan Cana, panggilan akrab TRP sebagai tersangka, dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pasca pemeriksaan kedua terhadap TRP yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Jumat, 1 April 2022 lalu.
"Penetapan tersangka kita lakukan setelah tadi kita gelar perkara hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.
TRP merupakan tersangka kesembilan di perkara TPPO tersebut. Sebelumnya polisi juga sudah menetapkan 8 orang tersangka yang terdiri dari keluarga dan pekerja TRP. Namun, kedelapan tersangka itu belum ditahan karena alasan teknis penanganan perkara.
Baca Juga:Â Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Diusulkan Menjadi Museum Perbudakan
(Ari)