Jakarta Barat : Mall Citraland dan LTC Glodok.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng dan IIMS PRJ Kemayoran
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
BACA JUGA:Jangan Dilanggar, Mobil di Tol dengan Kecepatan Lebih dari 100 KM/Jam akan Kena Tilang
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.