Lalu dua orang pencuri ayam tersebut datang ke rumah korban dan menyerahkan ayam yang mereka ambil serta meminta maaf. Saat itulah warga bersama polisi melakukan penangkapan dan keduanya dibawa ke Mapolsek Imogiri.
"Pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar dia.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, keduanya datang ke Imogiri karena hendak ke mertua. Saat itu itu mereka melintas di kampung tempat tinggal korban. Keduanya melihat ada ada ayam aduan yang diletakkan di kandang ayam pinggir jalan kampung.
"Keduanya langsung mengambil ayam tersebut dan membawanya pulang ke rumah mereka. Ayam tersebut memang belum sempat dijual karena sudah ketahuan," pungkasnya.
(Awaludin)