4. Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Jamal Mirdad
Aktor senior sekaligus ayah dari Naysilla Mirdad, Jamal Mirdad, dilaporkan atas kasus penipuan jual beli tanah pada 4 Februari 2022.
Kuasa hukum korban, Mustolih Siradj, mengatakan bahwa korban Firdauz Nuzula telah membeli tanah di Sawangan, Depok dari Jamal Mirdad sejak 2015. Luas tanah itu berkisar 150 meter persegi dengan harga Rp490 juta. Namun, sejak melunasi tanah tersebut, Jamal tidak juga memberikan sertifikat tanah kepada korban. Komunikasi terakhir antara Jamal dan korban pun terjadi 2-3 bulan setelah transaksi. Saat itu, mantan suami Lydia Kondou ini masih menjabat sebagai anggota DPR.
Polres Metro Depok telah memeriksa lima orang saksi, setelah kasus ini dioper dari Polda Metro Jaya. Lima orang yang diperiksa terdiri dari tiga pihak pelapor, satu perantara jual beli, dan satu lagi rekan kelurahan setempat.
Adapun pengacara korban mengaku telah memberikan somasi pada Jamal sebanyak lima kali terhitung sejak Agustus 2020 hingga awal 2022, sebelum dilaporkan ke Polda. Jamal terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
(Fahmi Firdaus )