Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wakil Ketua MPR Minta Nomenklatur Madrasah Masuk Batang Tubuh RUU Sisdiknas

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Minggu, 10 April 2022 |08:02 WIB
Wakil Ketua MPR Minta Nomenklatur Madrasah Masuk Batang Tubuh RUU Sisdiknas
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, meminta nomenklatur madrasah tetap masuk dalam batang tubuh RUU Sisdiknas, sesuai dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Madrasah tidak kalah dengan sekolah. Malah, banyak menorehkan prestasi yang membanggakan. Sehingga seharusnya mendapatkan apresiasi dan pembelaan lebih baik dari negara," ujar Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya, dikutip Minggu (10/4/2022).

Ia meminta keberadaan madrasah tidak direndahkan, dengan tetap mempertahankan penyebutan Madrasah dalam batang tubuh UU.

"Sebagaimana yang terjadi dalam UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003. Klarifikasi Mendikbud dan Menag yang menjamin bahwa Madrasah masuk di batang tubuh RUU Sisdiknas perlu terus dikawal realisasinya," kata Hidayat.

Ia menyebutkan klarifikasi Mendikbudristek pada 29 Maret 2022 lalu agar tidak hanya menjadi janji pemanis belaka. Bila ternyata Madrasah masih disebutkan bukan di batang tubuh UU, tapi hanya di penjelasan yang tidak mempunyai kekuatan hukum dan justru mendegradasi Madrasah.

"Agar benar-benar terwujud dengan mengoreksi pernyataan sebelumnya yang hanya akan menyebut Madrasah dalam bagian penjelasan saja,” tuturnya.

Hidayat juga menyebutkan beberapa prestasi insan Madrasah yang diapresiasi publik di antaranya terlihat dalam raihan baik di ajang Matematika dunia, 62 madrasah masuk kategori hasil UTBK terbaik nasional maupun ada 21 madrasah ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata Nasional 2021.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement