JAKARTA - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia tidak perlu lagi membuat electronic-Health Alert Card (e-HAC) per 5 April 2022. PPLN cukup menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika datang ke Indonesia.
"Mulai 5 April 2022, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) termasuk WNI dan WNA yang datang ke Indonesia tidak perlu membuat e-HAC," dikutip dari keterangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Minggu (10/4/2022).
PPLN baik WNI maupun WNA hanya wajib mengunduh dan mengisi lengkap profil di aplikasi PeduliLindungi.
Untuk WNA, dapat mengunduh dan mengisi profil komplet PeduliLindungi sejak di negara asal atau ketibaan di airport melalui akses WiFi/SIM card bawaan.
Berikut tutorialnya :
-Buka Playstore (Android) atau App Store (iOS)