Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Posisi Ketua dan Anggota KPU Akan Kosong Selama 27 Jam, Bagaimana Mengatasinya?

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 10 April 2022 |20:23 WIB
Posisi Ketua dan Anggota KPU Akan Kosong Selama 27 Jam, Bagaimana Mengatasinya?
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa posisi Ketua dan anggota KPU akan kosong selama 27 jam.

Hal tersebut menyusul perbedaan tanggal pelantikan antara periode 2017-2022 dengan 2022-2027.

Pada periode 2017-2022 Ketua dan para anggota KPU dilantik pada 11 April 2017 jam 10.00 WIB. Tanggal dan jam yang sama di tahun 2022 menandakan akhir masa jabatan ketua KPU yang lama. Sedangkan Ketua dan anggota KPU periode 2022-2027 akan diantik pada 12 April 2022 pukul 13.30 WIB.

"Dengan adanya situasi tersebut, dapat digunakan ketentuan Pasal 555 UU Pemilu, yaitu Sekjen KPU yang menjalankan tugas dan wewenang KPU," jelas Hasyim dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Minggu (10/4/2022).

Dengan adanya ketentutan tersebut, Sekjen KPU akan melakukan kegiatan surat menyurat dan wewenang KPU selama 27 jam dengan dengan tembusan kepada Mendagri, Komisi 2 DPR, Bawaslu dan DKPP.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement