Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tujuh Terdakwa Korupsi di Bali Dibebaskan, Kok Bisa?

Mohamad Chusna , Jurnalis-Selasa, 12 April 2022 |19:27 WIB
Tujuh Terdakwa Korupsi di Bali Dibebaskan, <i>Kok</i> Bisa?
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

Para terdakwa juga tidak melakukan observasi kesesuaian proposal yang diajukan masing-masing kelompok SPP dengan fakta di lapangan.

Perbuatan para terdakwa tersebut memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar.

Menanggapi vonis hakim, jaksa meminta waktu seminggu untuk berpikir mengajukan banding atau tidak.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement