“Khusus untuk daerah yang berada di Level 3, kami sarankan untuk lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” tegasnya.
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan ibadah pada daerah PPKM level 2 luar Jawa-Bali dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas orang. Kemudian, daerah PPKM level 1 luar Jawa-Bali kapasitas tempat ibadah paling banyak 100% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.