Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Minta Dibebaskan, Ferdinand Hutahaean: Ingin Makan Ketupat di Rumah

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 13 April 2022 |07:25 WIB
Minta Dibebaskan, Ferdinand Hutahaean: Ingin Makan Ketupat di Rumah
Ferdinan Hutahaean (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pleidoi atau nota pembelaan tersangka penodaan agama Ferdinand Hutahaean.

Setelah persidangan tersebut, mantan politikus Partai Demokrat itu meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya.

"Kalau saya ditanya secara pribadi ya maunya bebas, siapa yang tidak mau bebas," kata Ferdinand kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

Ia menjelaskan, sebagai mualaf ia ingin merayakan hari Idul Fitri dengan hikmat. Maka dari itu, ia ingin bebas dan merayakan hari kemenangan bagi umat muslim bersama keluarga di rumah.

"Pengin makan ketupat di rumah apa opor ayam," ucapnya.

Sebelumnya, Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean dituntut tujuh bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini Ferdinand Hutahaean terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong (hoaks) serta menodai suatu agama terkait cuitannya di media sosial.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hatahaen dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa di dalam tahanan," ujar seorang jaksa saat membacakan surat tuntutan Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam melayangkan tuntutan terhadap Ferdinand. Baca juga: Pekan Depan Ferdinand Hutahaean Diperiksa

Adapun, hal yang memberatkan tuntutan jaksa karena Ferdinand dinilai telah menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Tidak hanya itu, Ferdinand juga dianggap tidak memberi contoh baik kepada masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan, jaksa menilai Ferdinand bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya. Atas perbuatannya, Jaksa meyakini Ferdinand telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement