Apalagi, korban melapor ke polisi dua minggu pasca peristiwa itu terjadi sehingga kadar alkoholnya mungkin saja sudah hilang.
"Jadi, tidak lalu mempengaruhi proses penyidikan kami karena dalam pasal KUHP-nya tak menyatakan demikian, kami tetap melakukan proses hukum tanpa kami mungkin mengetahui atau mendalami terhapad kondisi (terpengaruh minuman keras) pada saat itu," katanya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.