Peringatan Hari Kartini ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No.108 Tahun 1964 yang ditandatangani pada tanggal 2 Mei 1964 yang didalamnya juga memuat penetapan Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional.
RA Kartini dikenal sebagai tokoh emansipasi wanita, yang menentang keras pasifnya posisi wanita di Indonesia pada sistem masyarakat, keluarga, dan pemerintahan.
Pendapat utama beliau adalah bahwa perempuan juga memiliki hak dan kapabilitas yang sama untuk melakukan apa yang saat itu hanya bisa dilakukan laki-laki.
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.