JAKARTA-Polisi menangkap pengusaha pemilik gerai penjualan handphone, Putra Siregar dan seorang artis Rico Valentino dalam kasus penganiayaan atau pengeroyokan seorang pria beberapa waktu lalu.
(Baca juga: Pengeroyokan Putra Siregar dan Artis Rico Bermula dari Perempuan Cantik)
Akibatnya, Crazy Rich Jakarta Timur dan rekannya Rico Valentino, terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Rabu (13/4/2022).
(Baca juga: Breaking News! Crazy Rich Jaktim Putra Siregar dan Seorang Artis Ditangkap)
Keduanya kata dia saat ini telah ditetapkan sabagai tersangka setelah diamankan oleh polisi. Keduanya melakukan dugaan penganiaan terhadap Nuralamsyah, warga Jakarta Selatan di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022 lalu.
Kata dia, penyidik masih mendalami lebih lanjut apakah korban dengan kedua pelaku itu saling mengenal. Hanya saja, sejauh ini belum ada indikasi kalau korban dan dua tersangka itu saling mengenal.
"Ini masih kami dalami karena memang mereka berbeda meja, mereka berbeda group dan datangnya pun acaranya berbeda, kalo RV dan PS ini datang untuk menghadiri acara ultah temannya sedangkan NMA tak datang dalam acara ultah tersebut,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.