Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menpan-RB Pastikan ASN Boleh Mudik Lebaran 2022

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 14 April 2022 |04:13 WIB
Menpan-RB Pastikan ASN Boleh Mudik Lebaran 2022
Menpan-RB Tjahjo Kumolo. (Humas Kemenpan-RB)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo memastikan ASN diperbolehkan melaksanakan mudik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2022.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Surat tersebut diteken pada 13 April 2024.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Instansi Pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," bunyi isi edaran tersebut.

Selanjutnya, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement