"Direncanakan Rizky tanggal 20 April. Dan, DJ Una tanggal 21 April," ujar Whisnu.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, tujuh orang di antaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun DPO itu, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
Polri menyatakan, total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
Baca Juga: Polri Tetapkan 12 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro, 7 Orang DPO
(Arief Setyadi )