Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ASN Diperbolehkan Ambil Cuti Sebelum atau Sesudah Cuti Bersama Lebaran

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 14 April 2022 |06:55 WIB
ASN Diperbolehkan Ambil Cuti Sebelum atau Sesudah Cuti Bersama Lebaran
Menpan-RP Tjahjo Kumolo (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengusulkan untuk memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) dapat mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. SE tersebut ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April.

"Kami mengusulkan Surat Edaran Menteri PANRB yang memperbolehkan Pegawai ASN untuk mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Kamis (14/4/2022).

BACA JUGA:Ini SKB 3 Menteri Atur Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022 

Tjahjo mengatakan, pemberian cuti tersebut akan diserahkan kewenangannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement