JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pelanggar kebijakan ganjil genap saat arus mudik dan balik Lebaran 2022 tidak dikenakan sanksi tilang. Kendaraan dengan pelat yang tidak sesuai tanggal hanya akan dialihkan menuju jalur alternatif yang tidak menerapkan ganjil genap.
"Tidak ada (tilang). Iya itu saja (keluar jalan nasional)," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam jumpa pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2022).
Budi menekankan, untuk waktu atau pelaksanaan diskresi lalu lintas tersebut telah ditentukan oleh pihak terkait. Jajaran polisi lalu lintas akan menjadi leading sector dalam pelaksanaan teknis di lapangan.
Baca juga: Catat! Ini Titik Kemacetan di Ruas Tol karena Bottle Neck saat Mudik Lebaran
"Artinya, waktunya sudah kami tentukan. Baik tanggalnya, jamnya, namun kemudian karena untuk clearing itu butuh waktu sekitar dua jam. Diakhirnya nanti sangat bergantung kondisi di lapangan yang akan diputuskan kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri," ujar Budi.
Adapun lokasi yang diberlakukan sistem one way dan ganjil genap:
Arus Mudik
- Kamis, 28 April 2022
Mulai pukul 17.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung
- Jumat, 29 April 2022
Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung
- Sabtu, 30 April 2022
Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung
- Minggu, 1 Mei 2022
Mulai pukul 07.00-12.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung
Arus Balik