Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejaksaan Sita Rp7 Miliar dari Terapis Pijat Online di Bandung

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Kamis, 14 April 2022 |01:33 WIB
Kejaksaan Sita Rp7 Miliar dari Terapis Pijat Online di Bandung
Kejari Bandung sita Rp7 miliar dari seorang terapis pijat online. (Foto : Agung Bakti Sarasa)
A
A
A

Dari uang Rp8 miliar yang ditarik tersebut kemudian dikirim lagi kepada dia orang bernama Wandi dan Silvi, sedangkan sisanya dibawa Yuli Setiaty.

Dari transaksi tersebut, Linda hanya mendapatkan fee 4 persen dari Rp15 miliar yang ditransfer atau sekitar Rp59 juta. Adapun nama-nama lain selain Linda hingga kini masih buron.

"Namun, terdakwa sudah mendapatkan persentase dari nilai yang ditransfer tersebut," jelasnya.

Saat hendak mencairkan dana untuk kedua kalinya, lanjut Muslih, dana yang tersisa di rekening Linda tidak bisa ditarik. Pasalnya, persediaan uang di bank tidak mencukupi.

Transaksi miliaran rupiah itu lantas tercium oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mensinyalir aktivitas transfer mencurigakan hingga melaporkannya kepada Bareskrim Polri.

"Polisi kemudian mengusut hingga akhirnya masuk ke persidangan. Sedangkan uang sisa yang belum ditarik yang ada di bank, disita oleh jaksa untuk diserahkan ke negara," tutur Muslih.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement