Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Tersangka Kasus HAM Berat Paniai Dilimpahkan ke JPU

Erfan Maaruf , Jurnalis-Sabtu, 16 April 2022 |09:32 WIB
Berkas Tersangka Kasus HAM Berat Paniai Dilimpahkan ke JPU
Kejagung (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Jampidsus melimpahkan berkas tahap pertama kasus pelanggaran Hak Asasi Berat (HAM) berat peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 berinisial IS. Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan melakukan penelitian berkas tersebut.

"Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap I) atas nama tersangka IS dalam perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jampidsus," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (16/4/2022).

BACA JUGA:Tak Ditahan, Tersangka Pelanggaran HAM Berat Paniai Ternyata Purnawirawan TNI 

Ketut mengatakan, penyidik selanjutnya akan melakukan penelitian terhadap berkas tersebut. Jika berkas telah dinyatakan lengkap (P21) penyidik akan menyidik akan melanjutkan pada tahap selanjutnya.

"Jika dalam waktu dekat berkas berkas perkara atas nama tersangka IS akan dinyatakan lengkap (P.21) oleh JPU," jelasnya.

Selain melakukan penelitian pada berkas perkara tersebut, penyidik juga melakukan penyusunan rekonstruksi hukum untuk dijadikan sebagai dakwaan dalam kasus yang baru menetapkan satu orang tersebut.

"JPU masih mempelajari berkas perkara dan menyusun konstruksi hukum untuk surat dakwaan terhadap Tersangka IS," pungkasnya.

BACA JUGA:AS Soroti Dugaan Pelanggaran HAM Aplikasi PeduliLindungi, Apa Kata Satgas Covid-19? 

Sebelumnya, tersangka IS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 01 April 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Kasus posisi singkat, Penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 jo. 184 KUHAP sehingga membuat terang adanya peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat di Paniai Tahun 2014," kata Ketut.

Di mana dalam kasus ini, diduga terjadi pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de jure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya," katanya.

Selain itu, sebagaimana dimaksud Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia diduga jika tersangka tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

"Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban yakni 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka," tuturnya.

Adapun dalam kasus ini IS dipersangkakan pasal berlapis yakni Pasal 42 Ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Kemudian, Kedua Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h jo. Pasal 7 huruf b Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement