JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Helmy Faishal Zaini berharap dalam kasus korban pembegalan yang ditetapkan sebagai tersangka, sesegera mungkin status hukumnya bisa segera dihentikan.
Menurut Helmy, seseorang yang dibegal di jalan, kemudian mempertahankan diri dan melakukan perlawanan yang menyebabkan kematian pada para pembegalnya itu adalah bagian dari menjalankan prinsip dalam beragama (maqosidasysyariah) yakni hifdzun nafs, menjaga jiwa.
"Menurut pendapat saya, korban tersebut harus dilindungi dan dibebaskan," kata Helmy dalam keterangannya, Sabtu (16/4/2022).
Dia pun turut menyinggung pernyataan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto yang meminta Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menggandeng stakeholder setempat dalam proses gelar perkara terkait korban begal malah dijadikan tersangka. Menurut Agus, dalam menggandeng tokoh masyarakat dan pihak lainnya dalam gelar perkara itu, kepolisian akan mendapatkan saran apakah perkara tersebut dihentikan atau diteruskan.
"Jika diperlukan, saya siap mengajak beberapa tokoh agama (para tuan guru) untuk memberikan pertimbangan dan pendapatnya," ujar legislator Dapil Lombok itu.
Eks Sekjen PBNU ini memandang bahwa upaya yang dilakukan oleh seorang korban adalah untuk mempertahankan diri dan menjaga keselamatan jiwa (hifdzun nafs). Sementara, menjaga keselamatan jiwa adalah prinsip utama dalam menjalankan syariat agama.
"Semoga masalah ini mendapat atensi langsung dari Pak Kapolri Jenderal @listyosigitprabowo. Mari turut mendoakan, semoga korban mendapat perlindungan dan pembebasan dari sangkaan hukum, dan terlepas dari trauma," pungkasnya
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.