Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pembobolan Bank di Fatmawati, Polisi Bakal Periksa Pihak Kantor

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Sabtu, 16 April 2022 |13:38 WIB
Kasus Pembobolan Bank di Fatmawati, Polisi Bakal Periksa Pihak Kantor
Kapolres Metro Jakarta Selatan Budhi Herdi Susianto saat rilis kasus perampokan bank di Fatmawati. (MNC Portal/Ari Sandita)
A
A
A

JAKARTA - Polisi terus mengusut kasus perampokan terhadap Bank Jabar Banten (BJB) cabang Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan. Polisi pun masih mendalami keterangan kepala HRD bank tersebut, BS (43) yang telah melakukan perampokan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, penyidik akan memeriksa pihak bank tempat tersangka bekerja.

"Iya kita akan panggil pihak bank," kata Ridwan saat dikonfirmasi, Sabtu (16/4/2022).

Ia menjelaskan, pihak bank yang bakal diperiksa merupakan atasan BS. Pemeriksaan dijadwalkan pada pekan depan. "Minggu depan ya," ujarnya.

Belakangan, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, membenarkan, tersangka mengaku jabatan di kantornya bukanlah kepala HRD, melainkan vice president.

"Betul (pelaku menjabat Vice President bank swasta), akhirnya mengaku juga," kata Budhi saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).

Sebelumnya, BS mengaku menerima bayaran sebesar Rp60 juta dari perusahaan tempatnya bekerja. Namun, nominal itu masih membuat BS gelap mata untuk melakukan aksi perampokan di BJB cabang Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Kalau dilihat dari penghasilan atau gajinya itu sudah cukup besar. Kalau enggak salah Rp60 juta per bulan," kata Budhi saat merilis kasus ini, Rabu (6/4/2022).

Setelah diselidiki, pelaku ternyata terlilit utang dan bakal jatuh tempo dalam waktu dekat. Selain itu, BS juga terus ditagih pihak yang meminjamkan uang kepadanya.

"Karena terlilit utang di mana di hari Jumat nanti sudah jatuh tempo dan yang bersangkutan harus membayar utangnya, dan terus dikejar oleh yang meminjamkan utangnya, sehingga dia timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan," ujar Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan, pelaku meminjam uang kepada temannya untuk membangun bisnis.

"Dia pinjam ke kenalannya, pernah kenal dengan orang itu. Utang tersangka Rp 1,5 miliar," ungkap Ridwan.

Peristiwa perampokan di Bank BJB cabang Fatmawati terjadi pada Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 14.30 WIB. Siang itu pelaku berinisial BS (43) datang menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna silver dan memarkirkan kendaraannya di depan bank.

BS lalu turun dari mobil dan berjalan menuju bank. Ketika itu Bank BJB sudah menutup pelayanan untuk nasabah. Papan bertuliskan "close" di depan pintu kaca juga sudah terpasang. Namun, BS tak peduli dan langsung masuk ke bank tersebut.

"Kemudian setelah masuk ke bank menodongkan senjata yang menyerupai senjata api. Ditodongkan kepada staf maupun kepada karyawan yang ada di bank," kata Budhi.

Sambil menodongkan senjata, pelaku meminta petugas sekuriti dan karyawan yang ada di dalam bank untuk tiarap.

Namun, salah satu petugas sekuriti berinisial F tidak menuruti permintaan BS sehingga pelaku melepaskan tembakan.

"Tersangka kemudian marah dan menembakan senjata yang dia bawa, dan ternyata dari letusan maupun akibat yang ditimbulkan dari tembakan itu bukan senjata api," ujar Budhi.

F semakin berani memberikan perlawanan setelah mengetahui senjata yang digunakan bukan senjata api.

Saat F melakukan perlawanan, sebagian karyawan bank keluar dan berteriak meminta pertolongan.

Menurut Budhi, ketika itu mobil patroli polisi juga tengah melintas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

"Karena melihat orang berhamburan dan ada permintaan tolong, kemudian secara reflek anggota turun dari mobil patroli. Di situ bersama saksi F melakukan penangkapan terhadap tersangka," terang Kapolres.

Dari penangkapan BS, diketahui senjata yang digunakan merupakan airsoft gun.

BS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 365 Jo Pasal 53 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement