MEDAN- Tim tangkap buronan (Tabur) Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap terdakwa kasus distribusi minyak dan gas ilegal yang diburu penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi.
(Baca juga: Kejagung Tangkap Buronan Pemalsuan dan TPPU)
Buronan berinisial ZS bin JS (49) itu ditangkap di rumahnya di Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara pada Sabtu, 16 April 2022 malam.
"Penangkapan dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut, I Made Sudarmawan pada Sabtu, 16 April 2022 sekitar pukul 23.15 WIB," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Senin (18/4/2022).
Terdakwa kata Yos, diduga melanggar pasal 53 huruf b UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana, terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak bumi dan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha pengangkutan.
Sebelumnya, Tim Tabur Intel Kejati Sumut menerima surat dari Kejati Jambi terkait permintaan pengamanan terdakwa atas nama ZS dengan No. R-01/L.5.3/S.19/Dti.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022.
Selanjutnya sambung dia, Tim Tabur Kejati Sumut melakukan pencarian dan mengetahui keberadaan terdakwa. Kemudian tim mengikuti pergerakan terdakwa dan pada saat terdakwa mau beristirahat di rumahnya berhasil diamankan Sabtu (16/4/2022).
"Terdakwa selanjutnya kita serahkan ke Kejati Jambi yang diterima langsung Asintel Kejati Jambi Jufri, SH, MH didampinggi Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Ahmad Fauzan,SH beserta JPU bidang pidum untuk selanjutnya diserahkan ke JPU Kejari Muaro Jambi menjalani proses lebih lanjut, " papar Yos.