Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Lengkapnya

Binti Mufarida , Jurnalis-Selasa, 19 April 2022 |07:12 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Lengkapnya
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Restoran atau Rumah Makan dan Kafe

Level 3:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat

- Kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen)

- Satu meja maksimal 2 (dua) orang

- Waktu makan maksimal 60

Level 2:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai

dengan Pukul 22.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);

- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit

Level 1:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen)

Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

Level 3:

- Kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat

Level 2:

- Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat

Level 1:

- Dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat

Bioskop

Level 3:

- Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk

- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), 2 (dua) orang per meja

Level 2:

- Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk

- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen), 2 (dua) orang per meja

Level 1:

- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk

- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%

Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)

Level 3:

- Pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)

- Lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama

Level 2:

- Pengaturan dilakukan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement