JAKARTA - Vanessa Khong dan sang ayah Rudiyanto Pei telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara trading abal-abal, Binomo. Setelah memenuhi panggilan penyidik pada Senin (18/4/2022) di Mabes Polri, keduanya langsung ditahan.
Direktur Penyidikan Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, kekasih dan calon mertua Indra Kenz itu dikenakan pasal pencucian uang.
"Pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," ucap Whisnu.
Baca juga: Vanessa Khong dan Calon Mertua Indra Kenz Ditahan Polisi!
Whisnu menjelaskan, dengan disangkakan pasal tersebut, keduanya terancam mendapatkan hukuman penjara selama 5 tahun.
"Dan denda paling banyak Rp1 Miliar," tuturnya menambahkan.
Sebelumnya, Whisnu mengatakan, keduanya menjalani pemeriksaan sejak siang hingga pukul 23.00 WIB. Setelah pemeriksaan, keduanya langsung ditahan.