JAKARTA - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea menegaskan jika Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) versi Otto Hasibuan tidak sah.
Hal itu berdasarkan Mahkamah Agung (MA) yang baru mengeluarkan Putusan Nomor 977 PDT 2022 pada tanggal 18 April 2022, yang menguatkan putusan PN Lubuk Pakam dan PT Medan yang menolak kasasi dari Peradi versi Otto.
"Artinya MA menyetujui putusan PN Lubuk Pakam, yang melawan seorang pengacara yang bernama Alamsyah yang menggugat keabsahan anggaran dasar versi Otto itu di PN Lubuk Pakam dan menang. Bahwa anggaran dasar Peradi versi Otto tidak sah, karena bukan berdasarkan munas, tapi berdasarkan rapat pleno," tegas Hotman seperti dikutip dari akun instagram hotmanparisofficial, Selasa (19/4/2022).
BACA JUGA:DPN Indonesia: Hotman Paris Salah Satu Ikon Terbaik di Dunia Hukum