Lalu, sambung Hotman, seluruh pengurus yang ditunjuk berdasarkan itu menjadi tidak sah, dan Otto Hasibuan menjadi Ketua Umum Peradi tidak sah.
"Seluruh pengurus yang ada di Peradi juga menjadi tidak sah. Dan Otto Hasibuan menjadi Ketua Umum Peradi juga tidak sah. Itulah konsekuensi putusan dari kasasi MA pada tanggal 18 April 2022," bebernya.
BACA JUGA:Hengkang dari Peradi, Hotman Paris Gabung Dewan Pengacara Nasional
Hotman pun mengucapkan selamat tinggal kepada Otto Hasibuan yang menjelang umur 70 tahun.
"Good bye, Sayonara Otto Hasibuan, menjelang umur 70 tahun, seperti yang Anda bilang, sudah waktunya tidak mengejar harta dan sudah waktunya untuk merawat cucu. Salam Hotman Paris yang masih bekerja keras, membantu orang dan kepentingan lain untuk duniawi, karena saya manusia normal," ketus Hotman.
(Awaludin)