JAKARTA - Terdakwa kasus pelecehan seksual Dekan FISIP Unri nonaktif berinisial SH divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sangat menyayangkan putusan hakim tersebut. Apalagi, pihaknya mendengar kabar tersebut setelah Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) baru saja disahkan.
"Di saat UU TPKS baru saja disahkan, kita justru mendengar berita seperti ini tentunya sangat disayangkan ya. Seharusnya korban merasa terlindungi dan haknya diperjuangkan, ini malah sebaliknya," kata Sahroni, Senin 18 April 2022.
BACA JUGA:Ojek Online Pelaku Pelecehan Seksual Ditangkap di Bali, Telah Beraksi 11 Kali
Sahroni menilai, vonis bebas tersebut merupakan bentuk kegagalan penegak hukum dalam melindungi korban. Apalagi, terduga pelaku justru melaporkan balik korban atas tuduhan pencemaran nama baik.