"Vonis bebas tersebut menurut saya juga sama saja dengan kegagalan penegak hukum kita untuk melindungi para korban pelecehan di negara kita, terlebih lagi pelaku melapor balik korban atas pencemaran nama baik. Kalau begini kan akan membuat para korban lainnya takut untuk melapor dan memperjuangkan haknya," katanya.
Namun, Sahroni mendukung langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang bermaksud untuk menjatuhkan sanksi pada terduga pelaku, sebagai respons atas aduan Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Universitas Riau (Unri) yang mendatangi dan menyampaikan kekecewaannya atas vonis tersebut pada Kemendikbudristek pada 14 April 2022 kemarin.
BACA JUGA:5 Orang Jadi Tersangka Pemerkosaan di Tasikmalaya, Termasuk Ayah dan 2 Anak Kembarnya
Sahroni berharap bahwa dengan lahirnya UU TPKS tidak terjadi lagi kasus serupa. "Kabarnya Mendikbudristek sudah menerima laporan dari para mahasiswa, dan akan diberikan sanksi administratif kepada pelaku. Saya sangat mendukung hal itu, dan tentunya pihak kampus juga harus turut membantu melindungi korban. Ini sudah yang paling maksimal yang bisa dilakukan. Tentu menyedihkan, tapi dengan adanya UU TPKS, diharapkan kasus seperti ini tidak terulang lagi," kata Sahroni.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.