TASIKMALAYA - Seorang ayah bersama dua anak kembar laki-lakinya, serta dua temannya di Tasikmalaya, Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap pelajar 17 tahun.
Sebelum melakukan pemerkosaan, korban dicekoki minuman keras terlebih dahulu. Korban yang malang itu pun harus putus sekolah setelah hamil 7 bulan.
BACA JUGA:Selain Vonis Mati, Harta Miliaran Herry Wirawan Dirampas untuk Korban Pemerkosaan
Kini, kelima tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk proses hukum selanjutnya. Kelimanya yakni, tersangka FA (18) dan sauda kembarnya FA (18) dan ayah keduanya, DA (46), serta dua temannya YO (18) dan RO (18). Semuanya warga Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.
Akibat perbuatan bejat para tersangka. Korban saat ini hamil 7 bulan dan terpaksa harus putus sekolah.