Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Dalami Total Kerugian Kasus Ekspor Minyak Goreng

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 20 April 2022 |05:20 WIB
Kejagung Dalami Total Kerugian Kasus Ekspor Minyak Goreng
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (MPI)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung masih mendalami total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022. Hal itu dilakukan untuk mengetahui potensi dugaan tindakan gratifikasi.

"Untuk perhitungan kami sedang laksanakan. Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan didalami," kata ST Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

Dalam kasus ini, Burhanuddin memastikan jika pihaknya akan menangani kasus ini secara cepat dengan mencari adanya dugaan pelanggaran melawan hukum dalam praktek izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

"Jadi UU untuk sarana melawan hukum saja. Kami akan segera dalami ini. Kami akan minta pada Dirdik Jampidsus harus segera, kita mungkin tidak hal-hal biasa. Kita akan lakukan penanganan ini yang luar biasa, karena memerlukan kecepatan," katanya.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian tiga orang lainnya Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group; dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

"Makanya hari ini kita tetapkan tersangka, hari ini kita tahan, artinya kita sangat memerlukan kecepatan," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement