Kartini ingin membuktikan bahwa perempuan pun bisa menggantikan peran laki-laki. Dari hal tersebut, Kartini begitu mengidamkan persamaan derajat antara laki-laki dan perempuan.
Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 1964, tanggal 2 Mei 1964, yang menetapkan Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional sekaligus menetapkan hari lahir Kartini, tanggal 21 April, untuk diperingati setiap tahun sebagai hari besar yang kemudian dikenal sebagai Hari Kartini.
Sumber: https://gondokusumankec.jogjakota.go.id/
(Qur'anul Hidayat)