Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Penipuan DNA Pro, Bareskrim Panggil Manajer Klub Basket Bima Perkasa

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 21 April 2022 |19:22 WIB
Kasus Penipuan DNA Pro, Bareskrim Panggil Manajer Klub Basket Bima Perkasa
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri memanggil manajer klub basket Bima Perkasa Yogyakarta, IP, terkait kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro. IP bakal diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut.

Pemanggilan ini dilakukan lantaran DNA Pro menjadi salah satu sponsor utama tim basket tersebut pada laga Indonesia Basketball League (IBL) 2022.

"Manajer klub Bima Perkasa saudara IP menyampaikan akan memenuhi dan menghadiri panggilan penyidik sebagai saksi pada Kamis 21 April 2022," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Repli Handoko, Kamis (21/4/2022).

 BACA JUGA:Diduga Terima Aliran Dana DNA Pro, DJ Una Bakal Diperiksa Pekan Depan

Gatot tidak menjelaskan, secara rinci soal mengenai materi pemeriksaan IP. Namun, Gatot mengatakan, sampai saat ini sudah ada 10 korban DNA Pro yang diperiksa penyidik Bareskrim.

Namun, Gatot tidak menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaan IP. Kendati demikan, Gatot menyebut penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 10 korban DNA Pro.

 BACA JUGA:Kawal Investasi Bodong DNA Pro, Kejagung Turunkan 7 Jaksa

Hingga kini, penyidik terus menggali keterangan saksi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Total saksi korban yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 10 orang, kemudian melakukan pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Perdagangan," ucapnya.

Dalam kesempatan berbeda, manajemen Bima Perkasa menyebut, meski pemerintah telah memblokir platform robot trading DNA Pro, pihaknya bakal terus menggunakan nama "DNA Bima Perkasa" di kompetisi IBL tahun ini.

Keputusan itu diambil klub lantaran hingga kini belum ada surat dari operator kompetisi maupun DNA Pro Akademi terkait penggunaan nama tersebut.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan 12 tersangka terkait kasus investasi bodong DNA Pro. Hingga kini, polisi masih memburu lima orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Tiga tersangka atas nama Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri, dan Ferawaty pun dicekal hingga diterbitkan red notice lantaran diduga berada di Turki. Atas situasi ini, korban dari kasus dugaan penipuan investasi tersebut mengalami ditaksir mengalami kerugian Rp97 miliar.

Polisi juga mencurigai terkait aliran dana yang banyak diterima sejumlah publik figur terkait kasus tersebut. Dewasa ini, penyidik Bareskrim Polri gencar melakukan pemeriksaan terhadap para artis papan atas.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement