Ketiga tersangka, dilaporkan oleh enam kepala desa atas kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1.064.000.000 (Satu Miliar enam puluh empat juta rupiah).
"Namun SK tersebut tidak kunjung diberikan dan keenam korban ini melaporkan ke Polda Lampung," ujar Dodon.
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku, menyetorkan uang tersebut kepada oknum dinas Kehutanan. "Tentunya kita masih melakukan pendalaman lagi untuk menetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.