Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanam Ratusan Pohon Ganja di Apartemennya, Dua Pemuda Ditangkap

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 22 April 2022 |15:20 WIB
Tanam Ratusan Pohon Ganja di Apartemennya, Dua Pemuda Ditangkap
Polres Jaksel jumpa pers soal pohon ganja (foto: MNC Portal/ Ari Sandita)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menciduk AA dan MM lantaran menanam pohon ganja di kamar apartemennya, Bekasi, Jawa Barat. Setidaknya, ada 240 pot tanaman ganja yang disita polisi dari pelaku.

"Keduanya kami amankan di Apartemen kawasan Jalan Boulevard Ahmad Hani, dia tanam ganja dan ada 240 pot yang disita," ujar Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Harun pada wartawan, Jumat (22/4/2022).

Menurutnya, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi yang diterima polisi tentang adanya peredaran narkotika. Adapun ratusan tanaman ganja itu ditanam di kamar apartemen milik MM, yang mana pelaku tanam sendiri.

"AA ini yang tahu cara menanmnya, lalu MM yang membudidayakannya secara hidroponik," tuturnya.

Adapun ratusan tanaman ganja itu, tambahnya, biasa dipanen selama 4 bulanan. Sedangkan keduanya sudah melakukan aksi peredaran ganja itu selama 8 bulanan lebih.

"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman masimal 20 tahun penjara," katanya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement