Dia menambahkan, selama 2019 tersebut pelaku mencoba-coba menanam ganja hingga akhirnya pada 8 bulan terakhir dia mengedarkan ganja tersebut. Adapun 240 pot tanaman ganja yang disita polisi dari kamar pelaku memiliki berbagai variasi ukuran dan setidaknya sudah berusia 4 bulan atau lebih.
"Pelaku ini memanennya setelag 4 bulan, dia edarkan ke kawasan Bekasi dan termasuk Jakarta Selatan. Mereka jual bunganya untuk bisa dipanen, bukan daunnya, yang mana dia jual seharga Rp3,5 juta untuk satu paket bunga ganja seberat 10 gram," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.