JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi melimpahkan penanganan kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.
"Penyidk Dit Tipideksus telah menerima pelimpahan LP dari Polda sebanyak enam LP dengan empat tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Sabtu (23/4/2022).
BACA JUGA:Periksa 31 Orang, Polri: Korban Robot Trading Fahrenheit Rugi Rp127,9 Miliar
Dengan pelimpahan tersebut, kata Gatot, saat ini total ada 10 tersangka dalam kasus Fahrenheit.
"Total tersangka dalam kasus ini adalah 10 orang," ujar Gatot.
BACA JUGA:Red Notice 3 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro Diterbitkan, Ini Identitasnya
Gatot menyebut penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengajukan penerbitan red notice guna mengejar lima tersangka berinisial HA, FM, WR, BY dan HD.
PT. FSP Akademi Pro menawarkan aplikasi robot trading Fahrenheit dengan cara menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan, dengan menggunakan marketing plan yang tidak sesuai dengan aturan Kemendag.
Bonus penjualan robot dari level 1 sampai dengan Level 10. Bonus peringkat dengan bonus berupa logam mulia sampai dengan mobil Mercedes Benz
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.