TANGERANG - Sejumlah mobil yang parkir di Dropzone Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) digembok polisi pada Senin (25/4/2022).
Kendaraan ini digembok karena menyalahi aturan penggunaan Dropzone yang seharusnya hanya digunakan untuk mengantar penumpang, bukan untuk parkir.
BACA JUGA:Mudik 2022, Penumpang di Bandara Soetta Tembus 100 Ribu Sehari
Kasat Lantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta (BSH), Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan, ini adalah hari pertama dilakukan operasi penertiban pada kendaraan yang parkir sembarangan di area terminal. Operasi ini dilakukan dengan tujuan antisipasi kemacetan menyambut datangnya musim mudik lebaran 2022.
"Sebagai antisipasi mencegah kemacetan, dilakukan penggembokan roda kendaraan dan dilakukan tilang bagi kendaraan yang tidak mematuhi aturan lalu-lintas yang ada," ujarnya.