Ada sejumlah persyaratan bagi para pemudik, diantaranya adalah untuk masyarakat yang baru menerima dosis pertama vaksin COVID-19, masih diwajibkan untuk melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum melakukan perjalanan.
Sementara bagi masyarakat yang sudah menerima dosis kedua, hanya perlu melampirkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Sedangkan masyarakat yang sudah mendapatkan dosis penguat atau booster, tidak perlu melampirkan hasil tes sebagai syarat perjalanan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memprediksi ada 16,8 juta pemudik yang tiba di Jawa Timur, dimana 47 persen di antaranya menggunakan mobil pribadi melalui jalan tol, maupun jalan arteri non-tol.
Baca juga: Masih Ada Tiket Kereta Mudik Lebaran 2022, Ini Rutenya
(Fakhrizal Fakhri )