Kemudian, dibentuk tim audit yang bisa mengkondisikan agar Pemkab Bogor tetap mendapat predikat WTP. Proses audit dilaksanakan mulai Februari hinga April 2022. Salah satu hasil rekomendasi, diminta agar program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.
"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada tim pemeriksa diantaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar," tutup Firli.
Diketahui, kronologi awal pengungkapan kasus tersebut yakni lewat adanya laporan masyarakat terkait dugaan pemberian uang dari Bupati Bogor melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat.
"Kemudian Tim KPK melakukan upaya penyelidikan terkait perkara tersebut," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.