JAKARTA - Pajak merupakan pungutan wajib berupa uang yang berasal dari rakyat untuk pemerintah. Pajak menjadi salah satu sumber pemasukan bagi negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dan pembangunan infrastruktur. Penerapan pajak di berbagai negara berbeda-beda. Ada negara yang menawarkan pengurangan atau bahkan tidak ada kewajiban pajak, sehingga negaranya dikenal sebagai surga pajak (tax haven). Berikut daftar negara yang jadi surga pajak.
Baca juga:Â Transaksi Kripto Kena Pajak, Begini Cara Menghitungnya
1. Luksemburg
Luksemburg menempati posisi teratas sebagai negara surga pajak. Negara ini cukup populer di kalangan perusahaan yang ingin menerbitkan utang. Hal itu dikarenakan tidak adanya pajak pemotongan dan tidak perlu bea materai. Tercatat lebih dari 340 perusahaan di berbagai negara telah mendirikan anak perusahaan di Luksemburg. Perusahaan tersebut di antaranya Amazon, Staples, Apple, AIG, Heinz, IKEA, Fidelity, dan Office Depot. Banyaknya perusahaan yang didirikan di sana lantaran tidak adanya pemotongan pajak atas pembayaran bunga dan pembayaran royalti. Perusahaan yang beroperasi di Luksemburg dikenakan pajak sebesar 17% untuk pajak perusahaan, 6,75% pajak bisnis kota, dan 1,19% untuk dana ketenagakerjaan.
Baca juga:Â Jasa Keagamaan Termasuk Umrah Tak Kena PPN
2. Kepulauan Cayman
Kepulauan Cayman adalah negara yang terletak di seberang laut Britania Raya di Laut Karibia. Di Kepulauan Cayman, tidak ada penerapan pajak penghasilan, tidak ada pajak properti, tidak ada pajak capital gain, tidak ada pajak gaji, dan tidak ada pajak pemotongan dan perusahaan. Kesempatan ini dilihat oleh orang-orang kaya untuk mendirikan sebuah perusahaan cangkang di Cayman. Hal itu ditujukan agar dapat menyalurkan laba sebanyak-banyaknya serta melindungi pendapatan perusahaan dari perpajakan. Walaupun begitu, biaya hidup di negara ini cukup mahal, terlebih lagi biaya untuk mendapatkan tempat tinggal. Pemerintah Cayman mendapat pendapatan dari biaya pariwisata, izin kerja, transaksi keuangan, dan bea masuk.