Sementara, Hensah memastikan seluruh narapidana yang berhak telah diajukan remisi ke Kemenkumham. Adapun, yang tidak menerima remisi merupakan masyarakat yang belum diputus hukum atau memiliki hukuman kurang dari enam bulan.
“Jadi, kalau 6 bulan di bawah enggak dapat remisi jadi remisi diberikan kepada narapidana yang hukumnya di atas 6 bulan,” pungkasnya.
BACA JUGA:Sukacita Warga Kampung Susun Akuarium, Dulu Lebaran di Puing Kini Punya Rumah
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.