Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Teken Perpres 62/2022, Jokowi Bakal Bentuk Dewan Penasihat Otorita IKN

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 04 Mei 2022 |13:55 WIB
Teken Perpres 62/2022, Jokowi Bakal Bentuk Dewan Penasihat Otorita IKN
Presiden Joko Widodo (foto: dok biro pers)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken peraturan presiden (Perpres) nomor 62 tahun 2022 mengenai Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam Perpres yang ditandatangani pada 18 April lalu, diatur adanya pembentukan Dewan Penasihat Otorita IKN.

"Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dapat dibentuk Dewan Penasihat Otorita Ibu Kota Nusantara," dikutip dari Pasal 20 Perpres tersebut.

IKN sendiri bakal dipimpin oleh Kepala Otorita dan Wakil yang telah dipilih Jokowi beberapa waktu lalu. Mereka yakni Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN, sementara Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.

BACA JUGA:Jokowi Teken PP Terkait Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran IKN, Ini Aturannya

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement