Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Daftar Negara Legalkan Penggunaan Ganja, Nomor 1 Boleh Tanam di Rumah

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Kamis, 05 Mei 2022 |06:49 WIB
Daftar Negara Legalkan Penggunaan Ganja, Nomor 1 Boleh Tanam di Rumah
Ganja (Foto: freepik)
A
A
A

Namun, penggunaan ganja itu harus berasal dari ganja legal yang ditanam, di bawah lisensi budidaya Otoritas Pengaturan Produk Kesehatan Afrika Selatan (SAHPRA).

3. Uruguay

Uruguay merupakan negara pertama di dunia yang melegalkan ganja sejak tahun 2013. Walaupun begitu, terdapat beberapa peraturan mengenai pemakaian ganja ini. Di antaranya, batas pembelian ganja hanya 10 gram seminggu, para penggunanya harus berusia di atas 18 tahun dan sudah terdaftar secara resmi oleh pemerintah.

Ganja di Uruguay dijual di apotek yang sudah terdaftar. Apotek-apotek ini menjual ganja dengan harga yang lebih rendah. Pelegalan Ganja di Uruguay dilakukan guna memastikan penggunaan ganja tidak merajalela, karena diatur oleh beberapa peraturan yang mengikat.

4. Jamaika

Pelegalan ganja di Jamaika ditujukan untuk alasan medis dan keagamaan. Di negara ini, penggunaaan ganja legal jika mendapatkan resep dokter. Ganja yang dilegalkan itu dijual di beberapa apotek berlisensi.

Jika ada pengguna yang menggunakan ganja tanpa resep dokter, maka akan dikenakan 500 dolar Jamaika. Biasanya dokter meresepkan ganja itu untuk pasien yang mengalami rasa sakit, kejang otot dan mual.

Baca juga: Ratusan Ganja Ditanam di Pot, Polisi Bakal Periksa Pengelola Apartemen

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement