SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewaspadai potensi kasus hepatitis akut yang belum diketahui penyebabnya (etiologi). Sebagai langkah antisipasi, seluruh fasilitas kesehatan, terutama rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat di Surabaya diminta agar meningkatkan pengawasan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Nanik Sukristina menuturkan, sampai saat ini di Kota Surabaya belum ada laporan terkait penemuan kasus hepatitis akut.
Meski begitu, sejak tanggal 28 April 2022, melalui surat edaran pihaknya telah meminta setiap fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) untuk meningkatkan upaya dan kesiapsiagaan mewaspadai potensi kasus tersebut.
"Surat Edaran itu menindaklanjuti SE Kemenkes RI No HK 02/C/2515/2022 tentang Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya pada tanggal 27 April 2022," kata Nanik, Kamis 5 Mei 2022.
Ia melanjutkan, sejumlah upaya meningkatkan kewaspadaan dini kepada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan pun dimaksimalkan. Bagi setiap rumah sakit, Dinkes Surabaya meminta agar melakukan pengamatan semua kasus sindrom jaundice akut yang tidak jelas penyebabnya dan ditangani sesuai SOP serta pemeriksaan laboratorium.
"Kemudian, melakukan Hospital Record Review (HRR) terhadap Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya sejak tanggal 01 Januari 2022 dan melaporkan segera jika ada penemuan kasus potensial sesuai indikasi kasus tersebut," ucapnya.
Sedangkan bagi setiap Puskesmas, Nanik menyebut, pihaknya meminta agar seluruhnya melakukan penguatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada seluruh masyarakat Kota Surabaya. Termasuk pula upaya pencegahan melalui Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara konsisten dalam berkegiatan sehari-hari dan di lingkungan tempat tinggal.
"Selain itu, juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera mengakses Fasyankes (Puskesmas setempat) apabila mengalami sindrom jaundice," ujarnya.
Di sisi lain, Dinkes juga meminta setiap Puskesmas agar memantau dan melaporkan kasus sindrom jaundice akut secara rutin melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR), dengan gejala yang ditandai dengan kulit dan sklera berwarna ikterik atau kuning dan urin berwarna gelap yang timbul secara mendadak.
Selain itu, kata Nanik, pihaknya juga meminta seluruh Puskesmas di Surabaya agar melakukan penguatan jejaring kerja surveilans lintas program dan lintas sektor di masing-masing wilayah kerja.
"Segera memberikan notifikasi (pelaporan melalui SKDR) apabila terjadi peningkatan kasus sindrom jaundice akut maupun penemuan kasus ke Dinkes Kota Surabaya," tambahnya.