3. Pemusnahan ternak yang positif PMK secara terbatas.
4. Penetapan lockdown zona wabah tingkat desa/kecamatan di setiap wilayah dgn radius 3-10 km dari wilayah terdampak wabah.
5. Melakukan pembatasan dan pengetatan pengawasan lalu lintas ternak, pasar hewan dan rumah potong hewan.
6. Melakukan edukasi kepada peternak terkait SOP pengedalian dan pencegahan PMK.
7. Menyiapkan vaksin PMK.