Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Pembacaan Replik Kasus Kolonel Priyanto Digelar Selasa Mendatang

Riezky Maulana , Jurnalis-Selasa, 10 Mei 2022 |18:22 WIB
Sidang Pembacaan Replik Kasus Kolonel Priyanto Digelar Selasa Mendatang
Sidang kasus pembunuhan dua sejoli Handi-Salsabila/Riezky Maulana
A
A
A

"Kami berkeyakinan (dengan tuntutan). Nanti di replik kami, akan disampaikan hal yang menguatkan tuntutan. Akan kami tampilkan juga nanti beberapa pendapat ahli tentang pembunuhan berencana, tentang perampas kemerdekaan, dan tentang pembuangan mayat," jelasnya.

Dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan yang digelar hari ini, Kolonel Inf Priyanto menolak dakwaan Primer Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dua pasal itu terkait Pembunuhan Berencana dan Penculikan.

Kasus ini bermula saat Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu.

Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, Priyanto justru berencana menghilangkan jejak korban dengan membuang korban di Sungai Serayu di Jawa Tengah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement