Ia juga menjelaskan, untuk penyelidikan terhadap tujuh orang tersebut membutuhkan waktu, karena dimana sebelumnya telah ditemukan selebaran yang beredar di media sosial terkait seruan atau ajakan terhadap masyarakat luas.
"Terkait selebaran dan seruan ajakan yang beredar dimasyarakat luas, perlu kami kaji karena sebagai mana yang diatur dalam Pasal 45a Ayat 2 UU Nomor 16 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2019 terkait Informasi dan transaksi Elektronik," kata Gustaf.
BACA JUGA:Detik-Detik Penangkapan Jefri Wenda Diduga Provokator Kerusuhan Demo Jayapura
Kata Gustaf, pihaknya juga memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk mendapat pendampingan hukum.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.