Farsha kemudian meralat pernyataan yang pernah dituangkan dalam BAP saat diperiksa penyidik KPK. Farsha meralat pernah menjadi bandar narkoba. Dia mengklaim tidak pernah menjadi bandar, penjual, maupun pemakai narkoba.
"Untuk yang Pedro saya revisi. Tidak ada kaitannya dengan bisnis saya. Kalau Tante Susi iya," ujar Farsha.
"Saya bukan pengedar, saya juga bukan pemakai dan penjual. Saya sudah sampaikan ke penyidik waktu itu, posisi saya bersama-sama teman saya datang ke klub malam itu, saya tidak tahu," imbuhnya.
Mendengar BAP Farsha, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri turut angkat bicara. Hakim Fahzal kemudian membaca ulang pernyataan Farsha yang pernah dituangkan dalam BAP. Dalam BAP Farsha yang dibacakan Hakim Fahzal, muncul nama 'Tante Susi'. Di BAP itu disebut bahwa 'Tante Susi' teman kencan Farsha.
Baca juga: Didakwa Terima Suap, Mantan Pejabat Pajak Bantah Urusi Pajak Perusahaan Besar
"Ini keterangan saudara saya cuma baca saja, dari saudara Pedro yang selalu berada di klub malam Bosche dari sini lah saya memperoleh keuntungan yang saya gunakan untuk memodali usaha saya di atas," beber Hakim Fahzal.
"Selain itu, saya memperoleh teman kencan saya yg bernama 'Tante Susi' untuk sekali ketemu saya bisa mendapatkan 5.000 dolar Singapura, dan sebulan, saya bisa memperoleh 60 ribu dolar Singapura dari hasil kencan dengan yang saya lakukan dengan 'Tante Susi,'" imbuhnya.
Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Bungkam
Farsha lantas mengamini soal yang berkaitan dengan 'Tante Susi'. Anak Wawan Ridwan tersebut mengakui pernah menerima uang dari 'Tante Susi'. Namun demikian, ia menepis soal bisnis narkoba dengan seseorang bernama 'Pedro'.