JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Jakarta merupakan kota dunia. Sehingga penamaan Jakarta International Stadium (JIS) menggunakan bahasa asing.
"Alasannya, menggunakan bahasa asing, kenapa tidak menggunakan bahasa Indonesia seperti yang sudah saya sampaikan Jakarta ini adalah Ibu Kota bukan cuma Ibu Kota, Jakarta ini sudah menjadi kota bertaraf dunia," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2022).
Ariza menambahkan yang tinggal di Jakarta pun bukan hanya warga Jakarta, melainkan ada juga orang asing. "Yang tinggal di sini bukan hanya orang Jakarta tapi ada juga orang asing, dan kita Jakarta akan menajdi dengan kota lain di dunia," ujarnya.
Sebelumnya, sudah ada beberapa tokoh yang menyoroti terkait bahasa asing dalam penamaan stadion megah tersebut. Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Syarif meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 24/2009 Pasal 36 Ayat (2) dan Perpres 63 Tahun 2019.
"Saya mendorong Pak Anies untuk mematuhi Undang-Undang itu karena kewajiban kepala daerah adalah menjalankan undang-undang Pemerintah Daerah, salah satu pokoknya menjalankan perundang-undangan yang berlaku," kata Syarif kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa 10 Mei 2022.
BACA JUGA:Anies: Mengharukan, Ribuan Warga Bersujud di Tempat Mahakarya JIS saat Sholat Id
Lalu, ada eks anggota Ombudsman, Alvin Lie, yang mengkritik soal penamaan JIS. Menurutnya, bahasa asing tidak sesuai dalam penamaan bangunan, dan wajib menggunakan bahasa Indonesia. Adapun Undang-Undang yang dimaksud adalah UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lalu kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tercantum dalam Perpres 63 Tahun 2019.
Berikut bunyi UU 24/2009 Pasal 36 ayat 3:
Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Sementara, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tercantum dalam Perpres yang diteken Presiden Jokowi. Dalam Pasal 33 disebutkan bahwa fasilitas publik diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.