Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Kapok 3 Kali Masuk Penjara, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap

Dede Febriansyah , Jurnalis-Rabu, 11 Mei 2022 |11:54 WIB
Tak Kapok 3 Kali Masuk Penjara, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap
Seorang residivis yang sudah 3 kali masuk penjara kembali ditangkap karena curi motor tetangganya. (MNC Portal)
A
A
A

"Saya sudah 3 kali keluar masuk penjara atas kasus yang sama. Yang terakhir ini keempat kalinya saya beraksi, saat beraksi tugas saya yang memetik motor, sedangkan temannya mengawasi lokasi saat beraksi," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku Apek akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement