"Saya sudah 3 kali keluar masuk penjara atas kasus yang sama. Yang terakhir ini keempat kalinya saya beraksi, saat beraksi tugas saya yang memetik motor, sedangkan temannya mengawasi lokasi saat beraksi," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku Apek akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.